JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan terpidana kasus penghinaan kepala negara, Setiyardi Budiono masih berstatus cuti bersyarat dari masa hukuman. Cuti bersyarat pemimpin redaksi Tabloid Obor Rakyat itu belum dibatalkan.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Ade Kusmanto, menyangkal informasi pemerintah telah mencabut cuti bersyarat Setiyardi.
“Cuti bersyarat klien pemasyarakatan atas nama Setiyardi bin Budiono tidak dibatalkan atau dicabut,” kata Ade Kusmanto kepada Okezone, Jumat (8/3/2019).
Setiyardi mendapatkan cuti bersyarat lalu kembali dibawa ke Lapas Cipinang, sehingga rencananya meluncurkan Tabloid Obor Rakyat di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, malam ini, batal. Sempat beredar kabar cuti bersyaratnya dicabut karena dinilai membuat keresahan.
Ade Kusmanto menjelaskan Setiyardi Budiono masih menjalani program cuti bersyarat dan saat ini masih berstatus sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur Utara.