(Baca juga: Kejagung Tangkap Pemred dan Redaktur Obor Rakyat)
“Bahwa setelah kunjungan rumah petugas PK Bapas, klien Setiyardi bin Budiono datang ke Bapas Jakarta Timur Utara untuk melakukan kewajiban lapor dan pada saat itu diingatkan kembali perihal kewajiban dan larangan sebagai klien dalam menaggapi kondisi sosial masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat,” katanya.
“Apabila dilanggar, maka petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas dapat mengusulkan pencabutan CB klien Setiyardi bin Budiono sesuai Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara pemberian Remisi, Assimilasi, PB, CMB dan CB,” ujarnya.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.