Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenkumham: Cuti Bersyarat Pemred Obor Rakyat Tak Dibatalkan

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Jum'at, 08 Maret 2019 |19:38 WIB
Kemenkumham: Cuti Bersyarat Pemred Obor Rakyat Tak Dibatalkan
A
A
A

(Baca juga: Kejagung Tangkap Pemred dan Redaktur Obor Rakyat)

“Bahwa setelah kunjungan rumah petugas PK Bapas, klien Setiyardi bin Budiono datang ke Bapas Jakarta Timur Utara untuk melakukan kewajiban lapor dan pada saat itu diingatkan kembali perihal kewajiban dan larangan sebagai klien dalam menaggapi kondisi sosial masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat,” katanya.

“Apabila dilanggar, maka petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas dapat mengusulkan pencabutan CB klien Setiyardi bin Budiono sesuai Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara pemberian Remisi, Assimilasi, PB, CMB dan CB,” ujarnya.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement