Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemenkumham: Cuti Bersyarat Pemred Obor Rakyat Tak Dibatalkan

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Jum'at, 08 Maret 2019 |19:38 WIB
Kemenkumham: Cuti Bersyarat Pemred Obor Rakyat Tak Dibatalkan
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan terpidana kasus penghinaan kepala negara, Setiyardi Budiono masih berstatus cuti bersyarat dari masa hukuman. Cuti bersyarat pemimpin redaksi Tabloid Obor Rakyat itu belum dibatalkan.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Ade Kusmanto, menyangkal informasi pemerintah telah mencabut cuti bersyarat Setiyardi.

“Cuti bersyarat klien pemasyarakatan atas nama Setiyardi bin Budiono tidak dibatalkan atau dicabut,” kata Ade Kusmanto kepada Okezone, Jumat (8/3/2019).

Setiyardi mendapatkan cuti bersyarat lalu kembali dibawa ke Lapas Cipinang, sehingga rencananya meluncurkan Tabloid Obor Rakyat di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, malam ini, batal. Sempat beredar kabar cuti bersyaratnya dicabut karena dinilai membuat keresahan.

Ade Kusmanto menjelaskan Setiyardi Budiono masih menjalani program cuti bersyarat dan saat ini masih berstatus sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur Utara.

“Setiap klien selama menjalani masa bimbingan bapas berkewajiban menaati syarat umum dan syarat khusus,” ujarnya.

Syarat umum dimaksud adalah tidak melakukan pelanggaran hukum, dan syarat khusus adalah tidak mlakukan kegiatan yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban lapor kepada bapas, tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yg ditetapkan Bapas.

Setiap klien yang melanggar syarat umum dan khusus tersebut, lanjut Ade, maka petugas bapas dapat mengusulkan pencabutan cuti bersyarat.

(Baca juga: Pemrednya Kembali Dipenjara, Tabloid Obor Rakyat Batal Diluncurkan Malam Ini)

Dia mengatakan dalam rangka pelaksaan tugas fungsi pengawasan dan bimbingan terhadap Setiyardi, petugas pembimbing kemasyarakata Bapas Jakarta Timur Utara berkewajiban berkunjung ke rumah kliennya (Home visit ) untuk menjelaskan kembali, agar klien menaati kewajibannya untuk tidak melakukan kegiatan yang akan menimbulkan keresahan dalam masyarat.

(Baca juga: Kejagung Tangkap Pemred dan Redaktur Obor Rakyat)

“Bahwa setelah kunjungan rumah petugas PK Bapas, klien Setiyardi bin Budiono datang ke Bapas Jakarta Timur Utara untuk melakukan kewajiban lapor dan pada saat itu diingatkan kembali perihal kewajiban dan larangan sebagai klien dalam menaggapi kondisi sosial masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat,” katanya.

“Apabila dilanggar, maka petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas dapat mengusulkan pencabutan CB klien Setiyardi bin Budiono sesuai Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara pemberian Remisi, Assimilasi, PB, CMB dan CB,” ujarnya.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement