Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Tangkap Pemred dan Redaktur Obor Rakyat

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 08 Mei 2018 |22:55 WIB
Kejagung Tangkap Pemred dan Redaktur Obor Rakyat
Ilustrasi penangkapan (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menangkap Pemimpin Redaksi (Pemred) Obor Rakyat Setyardi Budiono dan Redaktur Pelaksana Darmawan Sepriyosa, Selasa (8/5/2018) malam. Setyardi diamankan di daerah Gambir sedangkan Darmawan di daerah Tebet Timur.

“Kami telah mengamankan yang bersangkutan dalam rangka menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Yang bersangkutan telah melaksanakan haknya dalam melakukan upaya hukum baik melalui Banding dan Kasasi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mohammad Rum di Jakarta.

Selanjutnya, kedua terpidana dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang untuk menjalani hukuman. Setyardi dan Darmawan dijatuhi pidana delapan bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) karena terbukti melakukan penistaan dengan tulisan terhadap Joko Widodo atau Jokowi pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu.

Pada pertengahan 2014, Setiyardi selaku Pemred Tabloid Obor Rakyat dan redakturnya, Darmawan dilaporkan dengan tuduhan penghinaan dan fitnah terhadap Jokowi melalui tabloid Obor Rakyat. Tabloid itu disebarkan ke masjid-masjid dan pondok pesantren di sejumlah daerah di Pulau Jawa, yang antara lain menyebut Jokowi sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement