“Setiap klien selama menjalani masa bimbingan bapas berkewajiban menaati syarat umum dan syarat khusus,” ujarnya.
Syarat umum dimaksud adalah tidak melakukan pelanggaran hukum, dan syarat khusus adalah tidak mlakukan kegiatan yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban lapor kepada bapas, tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yg ditetapkan Bapas.
Setiap klien yang melanggar syarat umum dan khusus tersebut, lanjut Ade, maka petugas bapas dapat mengusulkan pencabutan cuti bersyarat.
(Baca juga: Pemrednya Kembali Dipenjara, Tabloid Obor Rakyat Batal Diluncurkan Malam Ini)
Dia mengatakan dalam rangka pelaksaan tugas fungsi pengawasan dan bimbingan terhadap Setiyardi, petugas pembimbing kemasyarakata Bapas Jakarta Timur Utara berkewajiban berkunjung ke rumah kliennya (Home visit ) untuk menjelaskan kembali, agar klien menaati kewajibannya untuk tidak melakukan kegiatan yang akan menimbulkan keresahan dalam masyarat.