JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima pengembalian uang dari 59 pejabat di Kementerian PUPR yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR TA 2017-2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, sampai saat ini, pihaknya menerima uang yang disinyalir terkait suap tersebut, senilai Rp22 miliar, USD148.500 dan 28.100 Dollar Singapura.
"Total pihak yang mengembalikan uang adalah 59 orang pejabat di Kementerian PUPR," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Febri menjelaskan, pengembalian uang tersebut kini telah disita penyidik. Nantinya, uang tersebut akan dijadikan salah satu barang bukti dalam proses penyidikan.
"Uang tersebut telah disita ke penyidik sebagai bagian dari berkas perkara," tutur Febri.
Baca Juga: KPK Sita 5 Batang Emas Seberat 100 Gram Milik Pejabat PUPR
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi antara lain Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Sedangkan diduga sebagai penerima antara lain Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).
Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut. Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Baca Juga: Usut Suap Proyek Air Minum, KPK Periksa 28 Kasatker SPAM
(Edi Hidayat)