Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 12 Maret 2019 11:55 WIB
Ratna Sarumpaet jalani sidang di PN Jaksel (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

Selain itu, Jaksa berpadandangan apabila sikap tim kuasa hukum Ratna menilai Jaksa keliru dalam menerapakan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 merupakan sebuah tindakan yang terlalu dini.

“Penasihat terdakwa terlalu dini (prematur) menyimpulkan keonaran tidak terjadi,” tuturnya. 

Jaksa lantas memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum Ratna dan melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara tersebut. Majelis hakim juga diminta menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum atas kasus itu adalah sah.

“Menyatakan pemeriksaan terhaeap perkara ini tetap dilanjutkan,” kata Jaksa Daru.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya