SURABAYA - Penasehat Hukum terdakwa Ahmad Dhani menilai saksi ahli bahasa, Andik Yulianto, yang dihadirkan JPU dalam sidang dinilai kurang kompeten. Sebab saksi ahli yang dihadirkan yakni ahli bahasa wacana.
Seharusnya saksi ahli bahasa yang dihadirkan adalah ahli bahasa forensik linguistik seperti DR Andika Bahari. Sehingga saksi ahli bahasa yang dihadirkantidak bisa banyak menjelaskan keterkaitan pembahasaan dengan kontruksi hukum peristiwa dalam tindak pidana.
"Seharusnya ahli bahasa yang dihadirkan khusus di pengadilan pidana yaitu ahli bahasa forensik linguistik. Artinya sebetulnya ahli ini tidak kompeten, menurut kami tidak kompeten," terang Penasehat Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, Selasa (12/3/2019).
Menurut Aldwin, saksi ahli bahasa yang dihadirkan jaksa tidak bisa banyak menjelaskan keterkaitan pembahasaan dengan kontruksi hukum peristiwa dalam tindak pidana. Sebetulnya ada ahli bahasa forensik linguistik, tapi terbatas seperti DR Andika Bahari itu.