Ahmad Dhani Sebut Saksi Ahli Bahasa Kurang Kompeten, Ini Reaksi Jaksa

Syaiful Islam, Jurnalis
Selasa 12 Maret 2019 19:50 WIB
JPU Hadirkan Saksi Ahli Bahasa dalam Sidang Lanjutan Kasus Pencemaraan Nama Baik dengan Terdakwa Ahmad Dhani di PN Surabaya, Jawa Timur (foto: Syaiful Islam/Okezone)
Share :

Sebelumnya, penasehat hukum terdakwa Ahmad Dhani menilai saksi ahli bahasa, Andik Yulianto, yang dihadirkan JPU dalam sidang dinilai kurang kompeten. Sebab saksi ahli yang dihadirkan yakni ahli bahasa wacana.

(Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Kata 'Ini Idiot' Ahmad Dhani Ditujukan ke Massa Pendemo) 

Seharusnya saksi ahli bahasa yang dihadirkan adalah ahli bahasa forensik linguistik seperti DR Andika Bahari. Sehingga saksi ahli bahasa yang dihadirkantidak bisa banyak menjelaskan keterkaitan pembahasaan dengan kontruksi hukum peristiwa dalam tindak pidana.

"Seharusnya ahli bahasa yang dihadirkan khusus di pengadilan pidana yaitu ahli bahasa forensik linguistik. Artinya sebetulnya ahli ini tidak kompeten, menurut kami tidak kompeten," terang Penasehat Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya