Terkait Bantuan Hukum, PPP Menyerahkan Sepenuhnya kepada Romi

Muhamad Rizky, Jurnalis
Sabtu 16 Maret 2019 22:59 WIB
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani. (Foto: Okezone)
Share :

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Romi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya