MANADO - Pesawat Boeing 737 MAX 8 milik maskapai penerbangan Lion Air terpaksa harus tertahan di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Pesawat tersebut dilarang terbang oleh Airnav Indonesia cabang Manado menyusul adanya larangan beroperasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bagi seluruh pesawat terbang Boeing 737 MAX 8 yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia.
Larangan Boeing 737 Max 8 beroperasi yang berlaku sejak 14 Maret 2019 ini ditempuh memperhatikan Continuous Airworthiness Notification to the International Community (CANIC), yang diterbitkan oleh FAA pada 13 Maret 2019 perihal Updated information regarding FAA continued operations safety activity related to the Boeing Model 737-8 and 737-9 (737 MAX) fleet dari Federal Aviation Administration.
General Manager Airnav Indonesia, Danan Suseno mengatakan penahanan diawali dengan adanya kecelakaan pesawat jenis tersebut sehingga keluarlah siaran pers dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara.
"Bahwa setiap pesawat dengan tipe boeing 737 Max 8 untuk sementara dilaksanakan temporary grounded," ujar Danan Suseno kepada Okezone, Sabtu (16/3/2019).
Baca Juga: Pengelola Bandara Sam Ratulangi Manado Musnahkan Prohibited Items
Temporary grounded dilaksanakan dengan tujuan untuk pengecekan beberapa item yang disampaikan oleh Dirjen Perhubungan udara yang disampaikan kepada maskapai penerbangan untuk bisa melaksanakan pengecekan setiap item yang diminta.
Untuk penerbangan sendiri pasca dilarangnya Boeing 737 Max 8 tidak berdampak karena dari pihak airlines sendiri sudah menyiapkan pesawat pengganti.
"Di Manado sendiri banyak penerbangan dari Cina, Lima destinasi yang menggunakan Boeing 737 Max 8 sudah mengganti pesawat dengan tipe lain," katanya.
(Edi Hidayat)