JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar bimbingan teknis (bimtek) penyelesaian perkara perselisihan hasil Pemilu 2019. Bimtek yang digelar selama tiga hari terhitung sejak 15 Maret 2019 ini diikuti sekitar 250 advokat seluruh Indonesia.
Ketua MK, Anwar Usman mengatakan, kegiatan bimbingan teknis ini merupakan bagian dari fairness dan equal treatment MK kepada seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan pemilu, agar pelaksanaan pemilu dapat berjalan lancar.
"Advokat adalah bagian dari penegak hukum, itulah saya merasa perlu untuk berbicara di sini. Harus dimaklumi pula bahwa perkembangan tersebut juga telah melahirkan kompleksitas permasalahan sistem yang tinggi. Permasalahan ini tidak hanya dalam proses pemilunya saja, melainkan juga terkait dengan penyelesaian sengketa pemilu pasca rekapitulasi suara dilakukan,” kata Anwar, Senin (18/3/2019).
Dia berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para peserta demi terciptanya kebersamaan dalam mengawal proses pemilu serentak. "Tujuannya agar dapat terselenggara sesuai dengan asas-asas yang ditegaskan dalam konstitusi serta peraturan hukum yang berlaku," tuturnya.