Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Pimpinan KPK Bilang Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Dijerat UU Tipikor

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Sabtu, 21 Juni 2025 |15:41 WIB
Mantan Pimpinan KPK Bilang Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Dijerat UU Tipikor
Mantan Pimpinan KPK Bilang Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Dijerat UU Tipikor (Foto : MK)
A
A
A

JAKARTA - Ahli Hukum Chandra M Hamzah yang juga mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2009 mengatakan penjual pecel lele di trotoar bisa diejat Undang-Udang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Hal itu dingkapkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian materiil UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, pada Rabu 18 Juni 2025. Agenda sidang yaitu mendengar keterangan DPR serta keterangan Ahli dan Saksi Pemohon Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024.

Dilansir dari laman MK, siding tersebut mengujikan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang pada pokoknya berisi ketentuan yang menjerat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan menguntungkan pihak tertentu.

Menurut Chandra, Pasal 2 ayat (1) berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Serta pada Pasal 3 UU Tipikor berbunyi, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”. Kedua pasal tersebut menimbulkan problematik.

Penjual Pecel Lele di Trotoar Merugikan Negara

Chandra menjelaskan, tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas atau bersifat ambigu maupun tidak boleh ditafsirkan secara analogi sehingga tidak melanggar asas lex certa maupun lex stricta. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, maka penjual pecel lele di trotoar juga dapat dikenakan sanksi tersebut. 

Sebab menurutnya, penjual pecel lele di trotoar termasuk “setiap orang” yang melakukan perbuatan “melawan hukum” dengan berjualan di atas trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki, kemudian penjual pecel lele juga bisa dikatakan mencari keuntungan atau “memperkaya diri sendiri” dengan berjualan di trotoar yang membuat fasilitas publik milik negara itu rusak sehingga dapat dianggap pula “merugikan keuangan negara”.

“Maka penjual pecel lele adalah bisa dikategorikan, diklasifikasikan melakukan tindak pidana korupsi, ada perbuatan, memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara,” ujar Chandra di Ruang Sidang Pleno MK, seperti dikutip, Sabtu (21/6/2025).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement