Rebutan Penumpang, Sopir Angkot di Tangerang Tega Bunuh Temannya

Anggun Tifani, Jurnalis
Senin 18 Maret 2019 17:11 WIB
Polres Metro Tangerang Kota Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Sopir Angkot karena Rebutan Penumpang pada 2014 Silam (foto: Anggun T/Okezone)
Share :

(Baca Juga: Kesal Sering Dimarahi, Karyawan Warung Nasi Bunuh Suami-Istri Majikannya) 

Setelah itu, pelaku kabur ke kampungnya, di Lampung. Selama proses pengejaran polisi ini, pelaku seringkali berpindah-pindah tempat tinggal.

 

Akibat perbuatannya, korban diancam Pasal UU RI Nomor 23 tahun 2002 dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP tentang perlindungan anak dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Ancaman hukumannya adalah 15 tahun atau denda 3 miliar," tutur Ewo.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya