JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyambangi Gedung DPR RI, pada Rabu, 20 Maret 2019, besok. Kedatangan tim KPK tersebut untuk pendampingan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Sebagai upaya pencegahan, Besok, Rabu 20 Maret 2019 KPK akan datang ke DPR untuk lakukan pendampingan pengisian LHKPN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Pendampingan pengisian LHKPN tersebut dilakukan KPK setelah menerima surat dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Badan Keahlian DPR-RI. Nantinya, tim KPK akan mendampingi para anggota DPR, MPR, dan DPD yang belum melaporkan harta kekayaannya.
"Surat yang ditujukan pada Direktur PP LHKPN KPK tersebut meminta bantuan KPK untuk melakukan pendampingan pengirian SPT pajak Tahun 2018 dan LHKPN melalui pengisian e-LHKPN pada Anggota DPR-RI," terangnya.
KPK menyambut baik permintaan tersebut dan akan menugaskan pegawai dari Direktorat LHKPN untuk membantu proses pengisian LHKPN bagi para anggota DPR. Febri berharap dengan adanya kooordinasi ini maka tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di sektor politik ini meningkat dan lebih baik ke depan.
"Sampai saat ini, resume kepatuhan pelaporan LHKPN di legislatif masih cukup rendah dibanding yang lain ," kata Febri.
(Awaludin)