"Surat yang ditujukan pada Direktur PP LHKPN KPK tersebut meminta bantuan KPK untuk melakukan pendampingan pengirian SPT pajak Tahun 2018 dan LHKPN melalui pengisian e-LHKPN pada Anggota DPR-RI," terangnya.
KPK menyambut baik permintaan tersebut dan akan menugaskan pegawai dari Direktorat LHKPN untuk membantu proses pengisian LHKPN bagi para anggota DPR. Febri berharap dengan adanya kooordinasi ini maka tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di sektor politik ini meningkat dan lebih baik ke depan.
"Sampai saat ini, resume kepatuhan pelaporan LHKPN di legislatif masih cukup rendah dibanding yang lain ," kata Febri.
(Awaludin)