BANDUNG - Tim kuasa hukum terdakwa kasus penganiayaan anak, Habib Bahar bin Smith meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi korban di persidangan selanjutnya. Sebelumnya, pada pembacaan putusan sela hari ini, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan meminta persidangan tetap dilanjutkan.
"Kita akan keberatan jika tidak dihadirkan. (Jika tidak dihadirkan) Kita akan tolak," ucap salah satu kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuan Kotta, di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/3/2019).
Ichwan beralasan, menghadirkan saksi korban telah sesuai aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, hal tersebut diatur dalam Pasal 160 ayat (1) KUHAP di mana pada poin (b) disebutkan bahwa saksi yang harus dihadirkan pertama ialah saksi korban.
"Jadi kita minta besok JPU bisa menghadirkan saksi korban dulu, kalau yang lainnya kita tolak," kata dia.
"Salah satu yang kita akan pertanyakan, saksi korban apakah anak (di bawah umur) atau tidak. Lainnya itu masuk pokok perkara dalam BAP, kita lihat saja nanti," ujarnya lagi.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Habib Bahar bin Smith di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, pagi tadi. Hakim pun memerintahkan sidang dilanjutkan dengan agenda berikutnya yakni memeriksa saksi-saksi.
(Rizka Diputra)