Wiranto Minta Penyebar Hoaks Dijerat UU Terorisme, DPR: Jangan Ngawur!

Fadel Prayoga, Jurnalis
Kamis 21 Maret 2019 06:39 WIB
Menko Polhukam Wiranto (Foto: Okezone)
Share :

(Baca Juga: Wiranto Sebut Penyebar Hoaks Bisa Dijerat dengan UU Terorisme)

Politikus PKS itu menjelaskan, selama dirinya merancang Undang-Undang Terorisme, tak pernah sedikitpun terbersit pikiran untuk menjerat pelaku penyebaran hoaks.

"Kami tidak pernah berpikir bahwa penebar hoaks bisa dipidana dengan uu teroris. Bahwa wiranto menyebutkan bahwa penyebar hoaks seperti teror, mungkin yang beliau maksud hoakw itu bisa membuat orang menjadi takut. Biasanya hoaaks itu marak menjelang perhelatan politik, baik pileg, pilpres maupun pilkada," katanya.

Menurut dia, hoaks itu akan hilang kalau pemimpin dan masyarakatnya jujur. Berita bohong tidak mendapat tempat di negara yang mayoritas penduduknya cerdas dan jujur.

"Hoaks akan subur kalau penyelenggara negaranya bermental korup dan tidak mengetahui masalah yang sebenarnya yang dihadapi oleh bangsa ini," ujarnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya