JAKARTA - Menko Polhukam Wiranto kesal dengan maraknya penyebaran informasi bohong atau hoaks. Pemerintah menilai pelaku penyebar hoaks bisa dijerat dengan Undang-Undang Terorisme jika perbuatannya menimbulkan ketakutan di masyarakat.
"Terorisme itu kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak ke TPS, itu sudah terorisme," ujar Wiranto usai memimpin rapat koordinasi persiapan keamanan kampanye terbuka Pemilu 2019 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (20/3/2019).
“Oleh karena itu kita gunakan Undang-Undang Terorisme," sambungnya.
Wiranto menilai, hoaks sengaja disemburkan menjelang Pemilu 2019 untuk meneror psikologi masyarakat. Tujuannya menganggu kenyamanan Pemilu.
"Berita-berita palsu, buatan, berita bohong yang dilansir ke publik saya kira ini teror. Meneror psikologi masyarakat. Oleh karena itu ya kita hadapi sebagai teror," ujarnya.