Kemdikbud Tingkatkan Mutu Pendidikan dengan Perubahan Regulasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Jum'at 22 Maret 2019 11:35 WIB
Foto: Okezone
Share :

“Sehingga dalam upaya memberikan penguatan dalam peningkatan kinerja pengawas pemerintah melakukan Pelatihan yang dikembangkan tidak hanya sekedar pelatihan konvensional yang selama ini dikembangkan, tetapi pelatihan yang benar-benar menyentuh sisi instristik para peserta," ungkap Mendikbud.

Mendikbud menambahkan, saat ini guru bisa menjadi kepala sekolah dengan mendapatkan tunjangan khusus. Tugas kepala sekolah sendiri akan lebih fokus sebagai manajer sekolah. “Sudah ada permen nya (Fungsi kepala sekolah). Intinya kita alihkan selama ini kepala sekolah hanya sebagai tugas tambahan seorang guru, sekarang itu betul-betul pekerjaan tersendiri,” katanya.

Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tersebut juga dijelaskan tugas pokok seorang kepala sekolah yang tidak lagi merangkap sebagai seorang guru. Melainkan fokus sebagai seorang manager sekolah, bertugas memembangkan dan meningkatkan mutu sekolah.

“Guru yang kemudian ditugaskan sebagai manajer sekolah. Jadi, kepala sekolah dan pengawas itu nanti adalah jabatan karir seorang guru yang selama ini tidak dianggap jabatan karir,”pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Supriano, menambahkan, pelatihan itu bertujuan untuk membangun tata kelola tenaga kependidikan khususnya pengawas sekolah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya