Lantik Pengurus Apeksindo, Moeldoko Ajak Kembalikan Kejayaan Maritim Indonesia

Amir Sarifudin , Jurnalis
Sabtu 23 Maret 2019 03:01 WIB
Pelantikan pengurus Aspekindo (Amir/Okezone)
Share :

“Dalam pasal 27 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah hanya mengatur pemberian kewenangan pengelolaan wilayah kepada pemerintah daerah provinsi, sedangkan UU No. 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dapat dilakukan oleh gubernur maupun bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya,” tandasnya.

Sementara Moeldoko mengakui adanya keluhan-keluhan seperti itu. Pemerintah akan mengambil langkah-langkah terbaik baik nelayan dan masyarakat pesisir.

“Itu memang ada keluhan-keluhan ya kemarin saya ke Buton saat festival nelayan tradisional saya memahami itu pemerintah akan mengambil langkah-langkah terbaik bagi nelayan tradisional kita,” ujarnya.

Dia meyakini kebijakan pemerintah saat ini menjadikan laut sebagai potensi besar yang harus dikelola untuk kemakmuran rakyat tercermin dalam visi misi Presiden Jokowi.

“Yakni Memandang laut sebagai masa depan, kedua laut menjadi sebagai moda transportasi dengan tol laut, kemudian sebagai poros maritime dunia. Itu visi misi yang bisa diaktualisasikan dalam selama pemerintahan beliau,” tuturnya.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya