Kemudian, ritual ketiga adalah seorang tersangka dapat dipastikan akan melakukan eksepsi atau nota pembelaan ketika sudah memasuki proses persidangan.
"Lalu ritual berikutnya (ketiga) kalau sidang nanti kemudian yang pertama itu eksepsi saya menolak itu semua, mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU," ucap Mahfud.
Menurut Mahfud, semua itu hanyalah pembelaan diri semata di hadapan publik. Padahal, kenyataannya ketika sudah memasuki proses pembuktian, para tersangka nantinya terbukti melakukan praktik suap atau korupsi.
(Baca Juga : KPK Periksa Kiai Asep Saifuddin Chalim Terkait Kasus Romi)