Eks DPRD Sumut Didakwa Terima Uang Rp772,5 Juta dari Gatot Pudjo

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 25 Maret 2019 15:31 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

JAKARTA - Eks Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Ferry Suando Tanuray Kaban didakwa Jaksa Penuntut KPK menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo sebanyak Rp772,5 juta, dalam kasus dugaan suap persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

"Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap," kata Jaksa Penuntut KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/3/2019).

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Ferry memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Atas hal ini, Ferry didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya