Eks DPRD Sumut Didakwa Terima Uang Rp772,5 Juta dari Gatot Pudjo

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 25 Maret 2019 15:31 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Hal tersebut merupakan pengembangan dari kasus mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo melalui proses pengumpulan informasi, data dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini, kasus penetapan tersangka terhadap anggota DPRD merupakan ketiga kalinya. Pada tahap pertama tahun 2015, KPK telah menetapkan 5 pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka.

Mereka adalah, Saleh Bangun Ketua DPRD periode 2009 2014, Kamaludln Harahap Wakll Ketua DPRD periode 2009 2014, Chaudir Ritonga Wakil Ketua DPRD periode 2009 2014, Sigit Pramono Asri Wakil Ketua DPRD periode 2009 2014 dan Ailb Shah Wakll Ketua DPRD periode 2009 2014.

Sedangkan pada tahap kedua di tahun 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut sebagai tersangka, yaitu, Muhammad Afan, Budiman Pardamean Nadapdap, Gunmr Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustamc HS, Zuklfli Husein, Parluhutan Siregar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya