JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan dugaan pelanggaran di hari pertama kampanye terbuka Pemilu 2019. Dugaan pelanggaran dilakukan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden ketika melaksanakan rapat umum atau kampanye terbuka pada Minggu 24 Maret 2019.
Menurut Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Ade Irfan Pulungan temuan Bawaslu akan dijadikan TKN sebagai bahan evaluasi, serta refleksi untuk melangsungkan kampanye terbuka pada waktu yang akan datang.
“Ya kita menghargai apa yang menjadi temuan Bawaslu. Bagi kami itu sebuah evaluasi lah dari TKN untuk bisa melaksanakan aturan-aturan kampanye itu sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Ade Irfan kepada Okezone, Senin (25/3/2019).
(Baca Juga: Survei Charta Politika: Jokowi-Ma'ruf Unggul di Semua Wilayah)
Ade Irfan menuturkan, dalam kampanye terbuka memang tidak bisa menghindari kejadian-kejadian di lapangan dengan optimal. Namun, ia kembali memastikan apa yang ditemukan Bawaslu akan menjadi bahan evaluasi bagi pasangan 01.
“Temuan yang disampaikan oleh Bawaslu itu menjadi bahan evaluasi lah, refleksi kami untuk ke depannya. Karena kan memang dalam kampanye terbuka ini kita tidak bisa menghindari kejadian-kejadian di lapangan itu dengan sangat sempurna,” tuturnya.
(Baca Juga: Rizal Ramli Sebut Prabowo-Sandi Mampu Tingkatkan Daya Beli Masyarakat)
Diberitakan sebelumnya, salah satu anggota Bawaslu, yakni Fritz Edward Siregar menyebutkan ada beberapa peraturan yang diduga dilanggar oleh kedua paslon di dalam kampanye, yakni mengikutsertakan anak-anak, menggunakan fasilitas milik negara, dan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN).
“Misalnya, masih ada anak-anak di dalam kampanye. Padahal, itu kan tidak sesuai dengan komitmen kita. Kemudian, masih ada penggunaan fasilitas negara di mana ada beberapa pejabat yang menggunakan atau mobil pemerintah. Kemudian, ada ASN yang terlibat dan hadir saat kampanye. Kemudian, ada beberapa alat alat peraga yang bukan alat peraga parpol,” ujar Fritz Edward Siregar.
(Arief Setyadi )