TKN Jadikan Temuan Bawaslu di Kampanye Terbuka Bahan Evaluasi

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Senin 25 Maret 2019 15:24 WIB
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan dugaan pelanggaran di hari pertama kampanye terbuka Pemilu 2019. Dugaan pelanggaran dilakukan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden ketika melaksanakan rapat umum atau kampanye terbuka pada Minggu 24 Maret 2019.

Menurut Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Ade Irfan Pulungan temuan Bawaslu akan dijadikan TKN sebagai bahan evaluasi, serta refleksi untuk melangsungkan kampanye terbuka pada waktu yang akan datang.

“Ya kita menghargai apa yang menjadi temuan Bawaslu. Bagi kami itu sebuah evaluasi lah dari TKN untuk bisa melaksanakan aturan-aturan kampanye itu sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Ade Irfan kepada Okezone, Senin (25/3/2019).

(Baca Juga: Survei Charta Politika: Jokowi-Ma'ruf Unggul di Semua Wilayah

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya