JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Kalfaz Sadhara, Munzier, terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sedianya, Munzier akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk proses penyidikan Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Itjen Cipta Karya Kemen-PUPR, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2019).
Tim juga memanggil sejumlah saksi lainnya, yaitu Dirut PT Mas Wandi, Adrianus Utama Suwandi; Dirut PT Tirta Sarana Mulia Tekhnologi, Reza Lesmana; CV Aman Makmur, Safrian; serta pegawai Waskita Karya, Thomas Aquino Triwijoyo.
Selain memanggil para saksi, tim KPK memeriksa para tersangka yaitu Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Itjen Cipta Karya Kemen-PUPR, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin; dan PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah.
Dalam perkara ini, KPK sedang melakukan pengembangan. KPK menemukan cukup banyak proyek Kemen-PUPR yang diduga dikorupsi pejabatnya. Ada sekira 20 proyek milik Kemen-PUPR di daerah yang diduga bermasalah.
Bahkan, sudah ada 55 pejabat Kemen-PUPR yang telah mengembalikan uang ke lembaga antirasuah. Belakangan, tim KPK juga telah melakukan penyitaan mulai dari tanah dan bangunan hingga logam emas dalam pengembangan perkara ini.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap terhadap pejabat Kemen-PUPR terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.
Delapan tersangka tersebut ialah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU), Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL). Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.
Sebagai penerima suap, KPK menetapkan empat pejabat Kemen-PUPR. Keempatnya ialah Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).
Diduga, empat pejabat Kemen-PUPR telah menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Empat pejabat Kemen-PUPR mendapatkan jatah suap yang berbeda-beda dalam mengatur lelang terkait proyek SPAM. Diduga, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 Dollar Amerika Serikat untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM di Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Kemudian, Meina Woro Kustinah diduga menerima sebesar Rp1,42 miliar dan 22.100 Dollar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Sedangkan, Teuku Moch Nazar disinyalir menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah; serta Donny Sofyan Arifin menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Lelang proyek tersebut diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan PT WKE dan PT TSP yang dimiliki orang yang sama. PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai diatas Rp50 miliar. Sedangkan PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek di bawah Rp50 miliar.
(Baca Juga : KPK Periksa Dua Kasatker SPAM Kementerian PUPR Papua)
Ada 12 paket proyek Kemen-PUPR tahun anggaran 2017-2018 yang dimenangkan PT WKE dan PT TSP dengan nilai total Rp429 miliar. Proyek terbesar yang didapat dua perusahaan tersebut yakni, pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai total proyek Rp210 miliar.
(Baca Juga : Pemeriksaan KPK Diwarnai Aksi Kejar-kejaran Staf PUPR Jambi Dengan Wartawan)
(Erha Aprili Ramadhoni)