JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pendudukan lahan, dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal. Agenda hari ini adaah pembacaan vonis dari Majelis Hakim.
Polisi mengerahkan ratusan personel kepolisian untuk mengamankan jalannya sidang vonis Hercules. Rencananya, Hercules akan menjalani sidang putusan siang ini sekira Pukul 14.00 WIB.
"Kekuatan sampai hampir 400 personel, 300 lebih lah," kata Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Priyo Utomo Teguh Santoso, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Priyo mengatakan, ratusan personel tersebut merupakan tim gabungan dari Polsek Palmerah, Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya. Nantinya, pasukan akan disebar di beberapa titik di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
(Baca juga: Hercules Rosario Marshal Dituntut 3 Tahun Penjara)
Hercules sendiri terlibat dalam kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dia ditangkap pada 21 November di kediamannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dia terancam jeratan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan Barang atau Orang, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Selain Hercules, beberapa anak buah Hercules selaku eksekutor, dan HM atau Handi Musawan sebagai pemberi kuasa kepada Hercules turut menjadi tersangka atas aksi premanisme ini.
(Qur'anul Hidayat)