(Baca juga: Hercules Rosario Marshal Dituntut 3 Tahun Penjara)
Hercules sendiri terlibat dalam kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dia ditangkap pada 21 November di kediamannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dia terancam jeratan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan Barang atau Orang, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Selain Hercules, beberapa anak buah Hercules selaku eksekutor, dan HM atau Handi Musawan sebagai pemberi kuasa kepada Hercules turut menjadi tersangka atas aksi premanisme ini.
(Qur'anul Hidayat)