Hercules Divonis Hari Ini, Ratusan Polisi Dikerahkan ke PN Jakbar

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 27 Maret 2019 12:26 WIB
Hercules Rosario Marshal (kiri) di sidang (Okezone)
Share :

 

Hercules sebelumnya dituntut tiga tahun penjara. Menurut jaksa penuntut umum, terdakwa terbukti melakukan kekerasan untuk menguasai lahan milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.

Dia dituntut melanggar Pasal 170 KUHP tentang Perusakan Barang atau Orang dan pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Hercules ditangkap polisi pada 21 November di kediamannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya