Hercules sebelumnya dituntut tiga tahun penjara. Menurut jaksa penuntut umum, terdakwa terbukti melakukan kekerasan untuk menguasai lahan milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.
Dia dituntut melanggar Pasal 170 KUHP tentang Perusakan Barang atau Orang dan pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Hercules ditangkap polisi pada 21 November di kediamannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
(Salman Mardira)