Terdakwa Kasus Investasi Bodong Ajukan Penangguhan Penahanan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Rabu 27 Maret 2019 19:18 WIB
Terdakwa kasus dugaan penggelapan investasi bodong jalani sidang di PN Jakbar (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan investasi bodong dengan terdakwa bos perusahaan forex asal Surabaya, Hary Suwanda dan rekannya, Raywond Rawung. Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan tersebut.

Uniknya, pada persidangan kuasa hukum kedua terdakwa langsung mengajukan penangguhan penahanan. "Izin pak hakim, kami izin untuk melakukan penangguhan (penahanan)," ucap salah satu kuasa hukum terdakwa di ruang sidang.

Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Mahri, meminta tim kuasa hukum untuk melayangkannya secara tertulis. Adapun keputusannya disetujui atau tidak, Mahri berujar bahwa masih akan mendiskusikannya dengan para hakim anggota. "Ajukan saja, keputusan nanti, silakan," kata Hakim Mahri.

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arih Wira Suranta menyebut bahwa keduanya dinyatakan terbukti melakukan dugaan penggelapan dan penipuan melalui investasi bodong. Korban bernama Sri Kala itu telah menyetorkan uang sekitar Rp1,3 miliar untuk pembuatan perusahaan pialang saham atau forex.

"Uang itu terbagi untuk sewa tempat Rp837 juta dan investasi sebesar Rp500 juta," kata Jaksa Wira dalam dakwaannya, Rabu (27/3/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya