JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hercules Rosario Marshal delapan bulan penjara, dalam kasus pendudukan lahan. Putusan Hakim jauh lebih rendah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Hercules dipenjara tiga tahun.
Dalam pertimbangannya, Hakim memaparkan hal yang meringankan vonis dari Hercules. Diantaranya adalah, mempunyai tanggungan keluarga, kemudian saksi korban sudah memaafkan dan tidak ada dendam kepada terdakwa.
Oleh sebab itu, Ketua Majelis Hakim Rustiono hanya menjerat Hercules dengan Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Padahal, JPU mendakwa Hercules dengan Pasal 170 KUHP.
"Terdakwa juga dalam perkara ini mengatakan bahwa terdakwa melakukan tindakan tersebut setelah berkonsultasi dengan pengacaranya Sofyan Sitepu, dan menurut pengacara tersebut bisa diambil alih dan tidak masalah," kata Hakim Rustiono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).