Ini Pertimbangan Hakim Memvonis Hercules Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 27 Maret 2019 19:46 WIB
Foto: Okezone
Share :

Sementara itu, hal yang memberatkan Hercules antara lain, terdakwa pernah dihukum. Selain itu, perbuatan Hercules dinilai telah meresahkan masyarakat.

Majelis hakim menyatakan Hercules bersama-sama melakukan penyerobotan secara melawan hukum yang diatur dalam pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, Hercules diciduk di kediamannya di kawasan Kompleks Kebun Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu, 21 November 2018.

Dia ditangkap karena diduga memerintahkan anak buahnya untuk merusak dan menduduki lahan milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya