Sementara itu, hal yang memberatkan Hercules antara lain, terdakwa pernah dihukum. Selain itu, perbuatan Hercules dinilai telah meresahkan masyarakat.
Majelis hakim menyatakan Hercules bersama-sama melakukan penyerobotan secara melawan hukum yang diatur dalam pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, Hercules diciduk di kediamannya di kawasan Kompleks Kebun Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu, 21 November 2018.
Dia ditangkap karena diduga memerintahkan anak buahnya untuk merusak dan menduduki lahan milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.
(Awaludin)