Atas perbuatan para tersangka Novi, Firman dan Sulaiman dijerat dengan Pasal 14 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
"Mereka terancam hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara," kata Ucok.
(Foto: Bunga/Koran Sindo)
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Sodikin menambahkan, kerja petugas Bea Cukai di bandara hanya terfokus pada barang. Dalam hal ini pengiriman lewat kargo. Barang tersebut berhasil diamankan sebelum dimuat ke dalam pesawat. Selanjutnya, pengungkapan dapat tercapai setelah dibantu dari Polres Tanjungpinang.
"Intinya kita sudah terlatih untuk mengungkap barang-barang terlarang lewat kargo. Barang itu seolah-olah paket kiriman tas, tapi dalamnya ada sabu," kata Sodikin. muhammad bunga ashab
Caption foto: Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi didampangi Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Sodikin dan Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang AKP RMD Ramadhanto saat merilis tiga tersangka dan barang bukti di Mapolres Tanjungpinang.
(Angkasa Yudhistira)