Ratu Kerajaan Ubur-Ubur Divonis Lima Bulan Penjara

Rasyid Ridho , Jurnalis
Kamis 28 Maret 2019 19:34 WIB
Ilustrasi.
Share :

Sebelumnya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa telah membuat resah masyarakat. "Hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa berterus terang sehingga tidak mempersulit proses persidangan," ujar Erwantoni di hadapan terdakwa.

Sebelumnya, penasehat hukum terdakwa meminta Aisyah untuk dibebaskan karena telah divonis mengalami gangguan jiwa berat. Namun, berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan, terdakwa secara sadar mengunggah video yang berisikan ujaran kebencian.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang dengan pidana penjara 6 bulan.

Usai mendengarkan putusan, Asiyah mengaku menerima hukuman yang diberikan kepadanya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya