Dikatakan pula, terkait korban banjir bandang yang diperumahan. Bupati mengaku akan membahas soal tersebut bersama pihak pengembang dan bank yang menangani soal itu.
"Kalau korban warga perumahan, nanti kita bahas dengan mereka (pengembang dan bank, red), karena mereka masih ada ikatan kontrak kredit itu ya. Ada pengembang yang sudah melakukan itu, dan memang harus begitu," jelasnya.
Sementara, untuk lokasi Hunian sementara yang dimaksud menjadi hal kepala kampung dan Adat untuk menentukan lokasi Hunian sementara itu.
"Harus mereka sepakat dimana lokasi Hunian sementara itu. Kepala suku kasih lokasi dimana. Lokasi aliran sungai dengan radius sekian meter sudah tidak boleh lagi, sehingga pembangunan hunian sementara tetap harus berkoordinasi dengan pemilik tanah itu," pungkasnya.
(Awaludin)