Sedangkan DPD RI, dari 132 yang wajib lapor, sudah 100 orang yang menyetorkan LHKPN. Tinggal 32 anggota MPR yang belum lapor. Untuk tingkat DPRD, dari 17.644, sudah 10.634 yang melapor ke KPK. Sisa 7.010 anggota DPRD yang belum lapor.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah meminta agar pimpinan lembaga legislatif baik di tingkat DPR, MPR, DPD, maupun DPRD memberikan sanksi terhadap anak buahnya yang belum menyetorkan LHKPN periodik 2018.
"Bagi Penyelenggara Negara yang belum lapor atau terlambat lapor, kami harap hal tersebut jadi perhatian pimpinan instansi masing-masing untuk memberikan sanksi internal secara administratif," kata Febri kepada Okezone, Senin (1/4/2019).
Baca Juga: KPK Bakal Umumkan Pejabat yang Belum Lapor Harta Kekayaannya
(Fiddy Anggriawan )