JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daru Tri Darsono yang menangani kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet mengatakan pihaknya menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keempat orang saksi itu adalah Ahmad Rubagi, Sahrudin, dan Makmur yang diketahui merupakan staf Ratna Sarumpaet. Kemudian satu lagi adalah Nanik S Deyang yakni wakil ketua Badan Pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno dan ketua Yayasan Merah Putih.
"Nanik itu posisinya dalam hal ini dia yang pernah mendengar cerita dari terdakwa. Itu saja. Kami melihatnya kapasitasnya sebagai itu. Tidak lebih dari itu. Kami memandang bahwa orang ini sebagai saksi seperti yang sudah diperiksa penyidik yang tertuang dalam BAP," kata Daru di PN Jaksel, Selasa, (2/4/2019).
(Baca juga: Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet, JPU Hadirkan Empat Saksi)
Dalam sidang sebelumnya, JPU telah menghadirkan enam saksi. Tiga di antaranya merupakan polisi yaitu Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Sementara tiga orang lagi dari Rumah Sakit Bedah Bina Estetika yaitu dr Desak Asita Kencana, dr Sidik Setiamihardja, dan seorang perawat bernama Aloysius.