JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memberikan tanggapan terkait pernyataan dari Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais mewacanakan gerakan "people power" jika terjadi kecurangan pada Pemilu 2019. Menurutnya, setiap masalah pemilu tidak semestinya diselesaikan di jalanan.
Setiap persoalan Pemilu, kata Arief, sudah ada jalurnya melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pengadilan, hingga Mahkamah Konstitusi.
"Saya ingin mengingatkan, jangan lagi selesaikan persoalan-persoalan pemilu di jalanan. Karena undang-undang sudah memberi ruang-ruang untuk menyelesaikan persoalan itu," ujar Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019).
"Ada di Bawaslu, ada di pengadilan, ada di Mahkamah Konstitusi. Tergantung persoalan apa yang sedang anda hadapi," tambahnya.
(Baca Juga: Kampanye di Padang, Prabowo: Maaf Tak Kasih Amplop Tapi Saya Berikan Jiwa dan Raga Ini!)
Untuk itu, Arief Budiman menyarankan kepada Amien Rais bila nantinya menemukan ada sengketa suara dalam pemilu sebaiknya dituntaskan melalui MK.
"Kalau persoalan hasil, selesaikan di MK. Kalau ada dugaan pelangggaran kampanye pendaftaran calon selesaikan di Bawaslu bisa sampai PTUN. Ruang-ruang itu sudah disediakan oleh undang-undang. Jadi, jangan selesaikan persoalan di jalanan, selesaikan di dalam ruangan, karena ruangnya sudah di sediakan," ujarnya.
(Baca Juga: LSI Denny JA: Suara FPI Tidak Solid Dukung Prabowo-Sandi)
(Arief Setyadi )