KPK Panggil Ketua KASN untuk Penyidikan Romahurmuziy

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 05 April 2019 09:47 WIB
Ketua Umum PPP, Romahurmuziy. (Foto : Heru Haryono/Okezone)
Share :

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sopian Effendi, pada hari ini. Sopian akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) untuk tersangka Romahurmuziy (RMY).

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2019).

Diduga, tim akan menelisik aturan serta proses seleksi jabatan tinggi di Kemen‎ag lewat Sopian Effendi. Sebab, ada dugaan kecurangan yang dilakukan oknum pejabat Kemenag dalam menyeleksi calon untuk mengisi jabatan tertentu.

Selain Sopian, tim juga memanggil tiga saksi lainnya dari unsur panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Ketiganya ialah Nurlis, Siti Lailirita, dan Hilal Sirrika Kholid. Ketiganya juga diperiksa untuk proses penyidikan Romahurmuziy.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.


Baca Juga : Sekjen DPR Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Romahurmuziy

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi.

Pada 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan‎ Muafaq.


Baca Juga : KPK Bantarkan Romahurmuziy di RS Polri karena Sakit

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya