KPK Sita 13 Jenis Mata Uang Asing Diduga Hasil Korupsi Pejabat Kementerian PUPR

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 05 April 2019 16:14 WIB
mata uang asing ilustrasi (Reuters)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 13 mata uang asing dari para pejabat Kementeriaan PUPR. Diduga, 13 mata uang asing tersebut merupakan hasil korupsi yang diterima oleh oknum pejabat KemenPUPR.

"KPK menyita uang dari 75 orang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2019).

 Baca juga: Lacak Jejak Korupsi Proyek Air Minum, KPK Periksa Eks Dirjen Cipta Karya

Uang tersebut disita selama proses penyidikan kasus dugaan suap pelaksanaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM‎) milik KemenPUPR. Febri menjelaskan dari 75 orang yang uangnya disita tersebut, 69 di antaranya mengembalikan secara langsung.

‎"Uang yang disita tersebut diduga diterima oleh para Pejabat di Kementerian PUPR dalam rupiah dan berbagai bentuk mata uang asing," terangnya.

‎Berikut rincian uang yang diduga diterima oknum pejabat KemenPUPR dan telah dilakukan penyitaan oleh KPK. :

 Baca juga: KPK Periksa Dua Kasatker SPAM Kementerian PUPR Papua

1. Rp 33.466.729.500 (Rupiah, mata uang Indonesia);

2. USD481.600 (Dolar Amerika, mata uang Amerika Serikat)‎;

3. SGD305.312 (Dolar Singapura, mata uang Singapura);

4. AUSD20.500 (Dolar Australia, mata uang Australia)‎;

5. HKD147.240 (Dolar Hongkong, mata uang Hongkong)‎;

6. EUR30.825 (Euro, mata uang Eropa)‎;

7. GBP4000 (Poundsterling, mata uang Inggris)‎;

 Baca juga: Pemeriksaan KPK Diwarnai Aksi Kejar-kejaran Staf PUPR Jambi Dengan Wartawan

8. RM345.712 (Ringgit, mata uang Malaysia);

9. CNY 85.100 (Yuan, mata uang China);

10. KRW6.775.000 (South Korean Won‎, mata uang Korea Selatan);

11. THB158.470 (Baht, mata uang Thailand);

12. YJP901.000 (Yen, mata uang Jepang);

13. VND38.000.000 (Dong, mata uang Vietnam);

14. ILS1.800 (New Israel Shekel, mata uang Israel).

KPK memang sedang melakukan pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek air minum. KPK menemukan cukup banyak proyek KemenPUPR yang diduga dikorupsi oleh pejabatnya.

"KPK menduga pembagian uang pada pejabat Kementerian PUPR terjadi masal pada puluhan pejabat di sana terkait proyek sistem penyediaan air minum," terangnya.

Sejauh ini sendiri, KPK baru menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap ‎proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Delapan tersangka tersebut yakni, ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU), Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL). Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menetapkan empat pejabat KemenPUPR. Keempatnya yakni, Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya