JAKARTA – Pernyataan Amien Rais soal akan menggerakkan people power jika terjadi kecurangan dalam Pemilu 2019 dinilai sebagai tindakan inkonstitusional. Pernyataan Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu dinilai tidak relevan dalam kehidupan demokrasi.
“Wacana people power yang dilemparkan Pak Amien Rais jika terjadi kecurangan Pemilu merupakan tindakan inkonstitusional,” kata politikus Partai Nasdem, Wanda Hamidah, Jumat (5/4/2019).
Menurut Wanda, people power adalah tindakan inkonstitusional. Jika terjadi kecurangan, lanjut dia, bisa laporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau terjadi kecurangan salurannya jelas ada Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar caleg DPR RI Partai NasDem Dapil Jakarta Timur tersebut.
Dikatakan Wanda, kecurangan Pemilu secara sistematis hampir mustahil bisa dilakukan. Hal itu lantaran pengawasan dan mekanisme dalam Pemilu sudah cukup ketat.
“‘Mending kita kawal Pemilu. Jika ada potensi kecurangan, kita laporkan. People power tidak relevan di negara demokratis seperti Indonesia,” tuturnya.
Baca Juga : Soal Ancaman People Power, Sekjen Perindo: Statement Amien Rais Bahayakan Demokrasi