Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Komisaris Polisi Muhammad Husni Ramli mengatakan korban dianiaya didua lokasi yang berbeda.
"Kejadian pada 29 Maret dijemput oleh sepupu, namun diikuti dua siswi dan dicegat dan ditarik rambutnya di Jalan Sulawesi hingga pelaku terjatuh di aspal," tuturnya.
(Baca Juga: KPAI Desak Pemkot Pontianak Lakukan Rehabilitasi untuk Audrey hingga Tuntas)
Sampai di Jalan Sulawesi, korban sempat melarikam diri, namun dikejar oleh pelaku dan dianiaya lagi di Taman Akcaya hingga terkenal bagian vital. "Dari hasil pemeriksaan polisi ditetapkan tiga tersangka yang menjadi tersangka utama penganiayaan dan polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," katanya.
(Arief Setyadi )