JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyebut bahwa kecurangan dalam pelaksanaan pemilu kerap dilakukan oleh para oknum yang bermain di lapangan. Mereka melakukan aksi culasnya itu secara sporadis dan tidak terstruktur.
Menurut dia, kecil kemungkinan jajaran pejabat KPU di pusat dan daerah terlibat dalam kecurangan pemilu. Bentuk kecurangannya bermacam-macam, seperti politik uang, pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen, perampasan kartu suara, penggunaan surat suara cadangan yang tidak semestinya.
"Itu biasanya masih ada di dalam pengalaman saya sebagai hakim MK," kata Mahfud di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).
Ia menjelaskan, kecurangan seperti itu biasa dilakukan oleh seluruh peserta kontestasi pemilu. "Tidak dikendalikan dari kekuatan, misalnya parpol ini, misalnya KPU, misalnya polisi, misalnya Presiden, enggak bisa," ujarnya.
Berdasarkan pengalaman dirinya menjadi hakim MK, kecurangan yang bersifat sporadis juga bisa terjadi bila ada intrumen pemerintah seperti polisi, TNI dan ASN yang tak netral. Biasanya itu kerap dijumpai di pedesaan atau daerah terpencil.
"Bisa saja penggunaan instruksi pemerintahan, instrumen untuk memengaruhi jalannya pemilu," tuturnya.
Agar gelaran pesta demokrasi tetap berlangsung secara jujur dan adil kata Mahfud, maka harus ada penguatan di lembaga pengawas, seperti Bawaslu dan DKPP. Sehingga, jika ditemukan bukti-bukti awal adanya kecurangan bisa diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Baik melalui sengketa hasil pemilu di MK maupun melalui peradilan pidana dan berbagai mekanisme lain yang tersedia," ujarnya.
(Rizka Diputra)