JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Abrar Azis dari jabatannya. Sanksi itu dijatuhkan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu yang diselenggarakan DKPP pada Rabu (10/4/2019).
Ketua majelis persidangan DKPP, Harjono mengatakan, pihaknya memberhentikan yang bersangkutan lantaran Abrar terbukti pernah makan bersama juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak di Rumah Makan Sambalado, Kota Pariaman, Sumatera Barat.
Ia menilai Abrar terbukti melanggar prinsip mandiri dan proporsional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf b, d dan l juncto Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
(Baca juga: DKPP Sidang Ketua KPU Pariaman terkait Pertemuan dengan Dahnil Anzar)
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Abrar Azis selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman, terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” kata Harjono dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, anggota majelis persidangan DKPP lainnya, Idha Budhiati menuturkan, teradu berdalih dalam pertemuan itu tidak ada urusannya dengan politik. Abrar mengaku sengaja bersilaturahmi dengan Dahnil karena mereka merupakan teman lama saat bersama menjadi Pengurus Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah sejak Tahun 2010.