“Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu berinisiatif memfasilitasi pertemuan dan makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak,” kata Ida.
Menurut dia, tindakan Abrar yang memfasilitasi makan bersama Dahnil tidak dapat dibenarkan dalam etika dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Teradu selaku Ketua KPU Kota Pariaman seharusnya menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan kepada peserta Pemilu tertentu,” katanya.
Sebelumnya, Abrar terdaftar sebagai teradu dalam perkara nomor 49-PKE-DKPP/III/2019 yang diadukan oleh Koordinator Hukum, Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Bawaslu Kota pariaman, Elmahmudi.
(Qur'anul Hidayat)