KPK Panggil Kembali Staf Ahli Menag Terkait Jual Beli Jabatan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 12 April 2019 09:59 WIB
Sidang (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Staf Ahli Menteri Agama (Menag), Gugus Joko Waskito, pada hari ini. Gugus diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan jual-beli jabatan di Kemenag untuk tersangka Haris Hasanuddin (HRS).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HRS," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/4/2019).

Sebelumnya, ‎Gugus mangkir alias tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan Romahurmuziy, pada Kamis, 28 Maret 2019. Gugus mengirimkan surat ke KPK dan meminta penjadwalan ulang.

 Baca juga: Periksa Staf Menag, KPK Endus Pertemuan Tersangka Haris dengan Lukman Hakim

Dalam perkara ini, ‎KPK mengendus adanya upaya tersangka Haris Hasanuddin untuk mencoba menemui Menag Lukman Hakim Saifuddin. Dugaan tersebut sempat dikonfirmasi tim penyidik KPK ke salah satu staf ahli Lukman Hakim Saifuddin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya