JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menekankan setiap perusahaan wajib meliburkan pegawainya pada Rabu 17 April 2019 untuk memberikan waktu kepada pegawai menggunakan pilih dalam Pemilu serentak 2019.
"Libur itu untuk menggunakan hak pilih. Negara ingin memastikan bahwa setiap pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik, maka diliburkan," kata Komisioner KPU RI Viryan Azis di Jakarta seperti dikutip Antaranews, Senin (15/4/2019).
(Baca Juga: PP Muhammadiyah: Tidak Perlu Mobilisasi Massa saat Pencoblosan)
Viryan mengatakan, penetapan libur itu bukan untuk berwisata, melainkan spesifik diberikan agar masyarakat terjamin dapat menggunakan hak pilihnya. Menurutnya, jika masih ada perusahaan yang tidak meliburkan pegawainya dapat dikenakan sanksi pidana.
"Itu bisa sanksi pidana. Enggak boleh menghalang-halangi hak pilih orang. Tapi sebagian besar insya Allah tertib," kata Viryan.