Pada kesempatan itu, Ferry juga kembali menegaskan, jika tindakan yang terjadi berlangsung masif dan sistemik, dan tidak pula ada langkah dari pemerintah dalam hal ini Kemenlu, maka BPN mendorong seluruh WNI yang tidak mendapatkan hak konstitusinya untuk membuat petisi.
"Maka BPN mendorong supaya WNI yang kehilangan hak konstitusionalnya tersebut untuk membuat petisi kepada pemerintah negara setempat untuk mengambil tindakan persona non-grata terhadap kepala perwakilan RI di negara tersebut," ujar mantan menteri kabinet kerja tersebut.
(Rizka Diputra)