Selanjutnya, Rully mengatakan semestinya laporan semacam itu baru diajukan BPN setelah KPU selesai melakukan perhitungan nyata. Dari sana, baru dapat diketahui apakah lembaga-lembaga survei melakukan kesalahan atau tidak.
"Lembaga-lembaga survei memiliki metode ilmiah yang spesifik dan akurat untuk menghitung sampel data. Maka, hasil-hasil penghitungan cepat kami biasanya tidak berbeda jauh dengan hasil perhitungan akhir," katanya.
(Baca Juga: Rayakan Kemenangan, Prabowo-Sandi Ubah Lokasi Acara Sujud Syukur)
Selain melaporkan enam lembaga survei itu kepada KPU, Tim BPN juga akan membawa kasus ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta melaporkan sejumlah stasiun televisi nasional kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
(Arief Setyadi )